Semarangtoday.com, SUKOHARJO – Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo menggerebek lokasi tambang ilegal di Dusun Tobing, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari. Polisi menangkap laki-laki berinisial W, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi yang dihimpun Espos, Minggu (18/10/2026), penggerebekan lokasi tambang ilegal di wilayah Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Polisi mendapati aktivitas pertambahan tanpa izin di lokasi tersebut. Hasil pengerukan berupa material seperti tanah, pasir baru, dan batu dijual kepada pembeli.
Pengungkapan kasus penambangan ilegal bermula dari laporan masyarakat. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penambangan ilegal dilakukan sejak awal Oktober 2026. Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin sesuai perundang-undangan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena.
Saat menggerebek lokasi tambang ilegal, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita tiga unit ekskavator, dan uang senilai Rp650.000. “Aktivitas penambangab harus memenuhi ketentuan perizinan. Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” ujar Kapolres.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi, termasuk mengungkap transaksi penjualan material. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya masing-masing,” urai Kapolres.

Leave a Reply