Semarangtoday.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta uang Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Hamenang keberatan dengan permintaan tersebut dan melakukan negosiasi hingga disepakati uang sebesar Rp400 juta.
Uang itu diduga diminta untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan serta kelebihan honorarium kegiatan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
KPK mengungkap Hamenang bersama Inspektur Kabupaten Klaten Agus Suprapto bertemu dengan pejabat BPK, Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi, di Semarang. Pertemuan tersebut membahas upaya menghilangkan dua temuan kelebihan pembayaran dari LHP BPK.
“Dalam pertemuan tersebut, ALU [Ahmad Luthfi] menyampaikan permintaan kepada HWI [Hamenang] dengan mengatakan ‘tolong support [bantu] kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” katanya.
“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya [sepakatnya] adalah sebesar Rp400 juta,” katanya melanjutkan.
Kode AMIDIS dan Dugaan Hilangnya Temuan BPK
KPK juga mengungkap penggunaan kode AMIDIS dalam rangkaian dugaan transaksi tersebut. Ahmad Luthfi disebut memberikan secarik kertas kuning bertuliskan kode itu kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.
Setelah menerima kode tersebut, Hamenang meneruskannya kepada Rizqan (RZI) sekaligus meminta uang Rp400 juta disiapkan sesuai kesepakatan dengan Ahmad Luthfi.
“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI [Rizqan] beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya.
Rizqan kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menduga kesepakatan itu berkaitan dengan penghilangan dua temuan kelebihan pembayaran dalam LHP BPK. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan pada Juni 2026, dan dua temuan yang dibahas dalam pertemuan itu disebut tidak lagi tercantum.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 dan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta sejumlah pihak lainnya. Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK mengungkap perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada pejabat BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan.

Leave a Reply