Semarangtoday.com, SURABAYA — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dalam perkara ini Sugiri dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU KPK, Greafik Loserte, Jumat (10/4/2026).
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko disebut menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo agar tidak dicopot dari jabatannya. Total suap yang diterima mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima fee sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan proyek di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.
Tidak hanya itu, Sugiri turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp225 juta dalam kurun waktu 2023–2025 dari Yunus, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai dakwaan JPU mengandung uraian yang tumpang tindih, khususnya dalam penerapan pasal terkait suap dan gratifikasi.
“Kita melihat ada uraian yang tumpang tindih, antara perbuatan satu dengan perbuatan lainnya. Terutama ketika dirumuskan dalam pasal dakwaan, antara Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B, itu tidak bisa dijadikan satu karena berbeda rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Leave a Reply