Semarangtoday.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya angkat bicara terkait fenomena pocong jadi-jadian yang belakangan dinilai meresahkan masyarakat. Polisi menegaskan siap mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana di balik aksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penindakan akan dilakukan jika fenomena itu mengarah pada tindak kriminal yang membahayakan warga.
“Apabila di dalam fenomena pocong jadi-jadian ini terdapat dugaan tindak pidana,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (26/5/2026).
Ia mencontohkan sejumlah tindakan yang bisa diproses hukum, mulai dari pengancaman menggunakan senjata tajam hingga aksi kriminal lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya,” imbuhnya.
Polisi Perkuat Langkah Preventif
Selain penindakan hukum, Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi. Polisi meminta warga lebih waspada dan peka terhadap situasi lingkungan sekitar.
Iman menegaskan pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap tindakan pidana yang memanfaatkan fenomena pocong untuk meresahkan warga.
“Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif dengan adanya fenomena pocong ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polda Metro Siap Tindak Tegas Fenomena Pocong jika Ada Unsur Pidana“.

Leave a Reply