Aturan Baru! Kontraktor Swasta Prioritas Garap Proyek Rp50 Miliar hingga Rp100 M

Aturan Baru! Kontraktor Swasta Prioritas Garap Proyek Rp50 Miliar hingga Rp100 M
Pekerja berada di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Semarangtoday.com, JAKARTA — Kontraktor swasta nasional mendapat peluang lebih besar untuk menggarap proyek konstruksi bernilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Perubahan ini menyusul terbitnya aturan baru yang mengatur kualifikasi badan usaha dan segmentasi pekerjaan di sektor jasa konstruksi.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP Gapensi), Andi Rukman N. Karumpa, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 6/2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3/2026.

“Yang menarik di segmentasi Rp50—Rp100 miliar yang dulunya dikerjakan oleh BUMN, ini diprioritaskan kepada badan usaha nasional non-BUMN,” kata Andi dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, kedua regulasi tersebut membuka peluang lebih luas bagi badan usaha daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jasa konstruksi, serta kontraktor nasional non-BUMN untuk terlibat dalam pembangunan.

Pengaturan kualifikasi badan usaha dan pembagian pekerjaan berdasarkan nilai proyek menjadi langkah penting untuk memberikan kesempatan berusaha yang lebih proporsional. Dengan kebijakan tersebut, kontraktor daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk bersaing sesuai dengan kapasitas dan kualifikasinya.

“Ketentuan ini dapat memperkuat peran kontraktor nasional dalam mengerjakan proyek pembangunan sekaligus mendorong pemerataan kesempatan usaha di sektor konstruksi,” lanjut Andi.

Realisasi Proyek dan Anggaran Jadi Penentu

Meski aturan tersebut membuka peluang baru, Gapensi menilai implementasinya harus diikuti ketersediaan paket pekerjaan yang nyata. Regulasi yang memberi ruang bagi kontraktor swasta tidak akan optimal jika tidak disertai proyek dan dukungan anggaran yang memadai.

Gapensi juga berharap ketentuan mengenai segmentasi pekerjaan diterapkan secara konsisten, termasuk untuk paket pekerjaan bernilai kecil yang sesuai dengan kualifikasi Kecil 1 hingga Kecil 3. Paket tersebut berpotensi dikerjakan oleh UMKM jasa konstruksi dan badan usaha daerah.

Bagi pelaku usaha konstruksi, kepastian memperoleh kesempatan mengerjakan proyek menjadi hal penting agar perubahan regulasi dapat dirasakan secara langsung. Tanpa realisasi pekerjaan, peluang yang dibuka melalui aturan berisiko tidak memberikan dampak optimal bagi kontraktor nasional.

“Dukungan regulasi yang diiringi realisasi proyek dan anggaran yang memadai menjadi kunci agar pelaku usaha konstruksi dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ada Aturan Baru, Kontraktor Swasta Diprioritaskan Garap Proyek Rp50-Rp100 Miliar“

Leave a Reply