4 Kecamatan Gelar FKP, Birokrasi Layanan Pengantar SKCK Disederhanakan

4 Kecamatan Gelar FKP, Birokrasi Layanan Pengantar SKCK Disederhanakan
Pelaksanaan FKP berjalan serius yang diikuti stakeholders empat kecamatan yang digelar di Aula Kecamatan Gemolong, Sragen, Rabu (14/10/2026). (Istimewa/Pemkec Gemolong Sragen)

Semarangtoday.com, SRAGEN — Empat kecamatan di wilayah Sragen barat, yakni Gemolong, Kalijambe, Miri, dan Tanon, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Gemolong itu bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang prima, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

FKP tersebut diikuti seluruh kepala desa (kades) dan lurah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala puskesmas, koordinator wilayah (korwil) Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Urusan Agama (KUA), serta perwakilan masyarakat dari empat kecamatan. Organisasi PKK kecamatan dan unsur pengguna layanan, termasuk masyarakat umum, juga turut dilibatkan. Perwakilan media massa hadir sebagai bagian dari pemangku kepentingan dalam forum tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Beauty Ambarsari dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen serta Diyah Nur Widowati, akademisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Sragen.

Dalam kesempatan itu, Camat Gemolong Nugroho Dwi Wibowo menyampaikan laporan tindak lanjut Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 serta sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten Terpikat) 2.5, yang menjadi inovasi unggulan Kecamatan Gemolong.

“Fokus utama dalam FKP kali ini untuk menyelaraskan regulasi pelayanan dengan kemajuan teknologi modern. Berdasarkan hasil identifikasi masalah selama forum berlangsung, disepakati adanya penghapusan beberapa jenis layanan yang dinilai sudah tidak relevan,” ujar Bowo, sapaan Nugroho Dwi Wibowo.

Bowo menyampaikan beberapa layanan yang dihapus di antaranya layanan surat pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan izin perhelatan di tingkat kecamatan. Untuk izin perhelatan, alur birokrasi disederhanakan sehingga masyarakat dapat mengurusnya langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diteruskan ke polsek setempat.

“Selain penyederhanaan jenis layanan, forum ini juga berhasil melakukan sinkronisasi penyesuaian syarat pelayanan agar terintegrasi penuh dengan sistem yang ada di Disdukcapil Kabupaten Sragen,” ujar Bowo, yang diamini Sekretaris Kecamatan Gemolong Agus Sufyani.

Sekcam Gemolong Agus Sufyani mengatakan kegiatan FKP menegaskan pentingnya transparansi melalui pelibatan seluruh unsur pemangku kepentingan dan masyarakat. Melalui sinergi dan keterbukaan tersebut, Agus berharap standar pelayanan kecamatan yang baru dapat memberikan kepastian hukum, memangkas birokrasi yang berbelit-belit, serta meningkatkan kepuasan masyarakat secara signifikan.

Leave a Reply