Semarangtoday.com, SOLO — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Murjioko, menyebut realisasi dana pembangunan kelurahan (DPK) 2026 yang terlalu mepet dengan batas akhir waktu pelaksanaan atau deadline bisa membuat pemerintah kelurahan kelabakan.
Seperti diketahui, berbagai kegiatan yang didanai DPK dari APBD Solo 2026 hingga pertengahan tahun ini belum juga terealisasi. Hal itu menjadi sorotan saat rapat paripurna membahas KUA-PPAS APBD 2027 di DPRD Solo belum lama ini.
Di sisi lain, Sekda Solo Budi Murtono menyebut keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang didanai DPK karena adanya perubahan perwali yang saat ini masih proses harmonisasi di Pemprov Jateng.
“Dengan mepetnya waktu saat ini berarti tidak efektif. Pengerjaan infrastrukturnya gedandapan itu karena mepet dengan deadline. SPj-nya juga bisa jadi dimainkan oleh teman-teman penerima manfaat. Tidak menuduh, tapi bisa terjadi itu,” ungkap dia, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Murjioko, idealnya pelaksanaan kegiatan dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) DPK 2026 kurun waktu enam bulan atau masing-masing tiga bulan per termin. Pada 20 Desember 2026 sudah harus benar-benar selesai, tidak boleh ada kegiatan di lapangan.
“DPK ini kan dibuat dua termin, idealnya pelaksanaan per termin itu tiga bulan. Termin I 50 persen anggaran, paling tidak tiga bulan selesai sampai SPj. Lalu masuk termin II. Karena 20 Desember 2026 harus selesai. Tidak boleh melakukan aktivitas maupun SPj,” urai dia.
Menilik Perwali baru, pengelolaan DPK masih tahap harmonisasi di Pemprov Jateng, Murjioko memprediksi termin I baru bisa cair pada September. Kondisi itu berarti sudah sangat mepet dengan deadline.
Perkiraan Cair September
“Kami memang berasumsi bahwa nanti melihat situasi Perwali-nya masih harmonisasi, kemungkinan Perwali itu [selesai] bulan Agustus ya. Jadi nanti sosialisasi macam-macam dan sebagainya, mungkin bulan September termin I DPK baru cair,” tutur dia.
Lebih jauh, Murjioko menjelaskan selama ini pengelolaan DPK mengacu kepada Perwali Solo Nomor 38/2018. Namun tahun ini Pemkot Solo membuat Perwali baru untuk pengelolaan DPK. Namun hingga saat ini Perwali tersebut masih proses harmonisasi di Pemrov Jateng.
“Pemerintah ini membuat kebijakan tentang rencana pengelolaan DPK, membuat draf Perwali DPK. Pernah disosialisasikan kepada perwakilan kami, intinya Perwali yang akan dijalankan nanti pengelolaannya itu melalui Pokmas [kelompok masyarakat]. Kalau merujuk Perwali 38, oleh Ketua LPMK, Sekretaris, Bendahara, dikonsultasikan kepada Lurah. Draf yang dibuat Perwali baru ini, DPK dikelola oleh Pokmas,” urai dia.
“DPK ini nanti yang mengelola Pokmas. LPMK tidak dilibatkan. Kalau tahun lalu DPK yang mengelola LPMK. LPMK membuat perencanaan, disampaikan [dikonsultasikan] kepada Pak Lurah. Kalau yang tahun ini, sesuai Perwali baru, kita tidak dilibatkan. Pak Lurah yang disuruh membuat Pokmas. Pokmas terdiri siapa saja kami tidak tahu. Sampai hari ini sepertinya belum clear,” tutur dia.
Murjioko yang juga Sekretaris Forum LPMK Kota Solo menyatakan tidak masalah LPMK tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan DPK ke depan. Tapi, menurut dia, harus dipastikan pelaksanaan DPK tidak ada masalah, dan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Lha kalau Kami tidak dilibatkan ya malah peneran, wong mengelola DPK rekasa kok. Mulai dari perencanaan, pembagian, mulai dari monitoring, pelaksanaan dan SPj itu rekasa loh. Kalau besok tidak dilibatkan ya alhamdulillah. Biar Pokmas yang mengelola, kami tinggal monitoring saja,” tandasnya.

Leave a Reply