Semarangtoday.com, PATI — Seorang pemuda berinisial MI, 27, membakar rumah milik orang tuanya sendiri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Diduga pelaku marah karena permintaannya tidak dipenuhi.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengatakan peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
“Kejadian bermula saat MI diduga meminta sejumlah uang kepada ayahnya berinisial M [61], namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu pertengkaran,” kata Sahlan di Pati, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menyalakan api menggunakan korek api di dekat kompor gas yang berada di dapur rumah korban di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menyebabkan kobaran api membesar.
Warga yang melihat kobaran api dari bagian dapur rumah korban segera meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukolilo langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati.
Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Polsek Sukolilo dan warga setempat kemudian melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku selama beberapa waktu, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Akibat kejadian itu, bagian dapur rumah berikut sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Pelaku Minta Uang
Dari keterangan yang dihimpun petugas, insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan anak kandungnya. Sebelum kejadian, pelaku disebut meminta uang kepada ayahnya untuk keperluan merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026). Namun karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga emosi hingga nekat melakukan pembakaran.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Saat ini, MI diamankan di Polsek Sukolilo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya.
Menurut dia peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Leave a Reply