Remisi Waisak 2026 Diberikan kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan

Remisi Waisak 2026 Diberikan kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Semarangtoday.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026), dilansir Antara.

Dari total 1.052 penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Selain itu, enam narapidana menerima RK II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Sementara itu, lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I berupa pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Kemenimipas, jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia mencapai 1.944 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Waisak.

Penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026 terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat dengan 163 orang dan DKI Jakarta sebanyak 140 orang.

Agus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang yang terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus Waisak juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.

Menurut dia, remisi dan PMP khusus tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Mashudi berharap para penerima remisi dapat terus menaati peraturan, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat, produktif, serta bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Leave a Reply