Semarangtoday.com, SOLO — Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Tuntas Subagyo, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah keluar dari jalur utamanya sebagai lembaga pemberantasan korupsi dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode.
Terlebih KPK juga mengusulkan adanya kaderisasi berjenjang parpol, yaitu anggota muda, anggota madya dan anggota utama. Dua poin tersebut masuk dalam materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Parpol yang diusulkan oleh KPK baru-baru ini.
“Jadi menurut saya ini KPK agak keluar jalur ya. Karena kalau urusan partai politik itu kan sebenarnya urusan parpol, KPU dan Mahkamah Konstitusi ya,” ujar Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Tuntas Subagyo, kepada Espos di Solo, Sabtu (25/4/2026).
Dia berpendapat sebaiknya KPK berfokus saja kepada upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. “KPK lebih baik fokus di pemberantasan korupsi dan bagaimana supaya korupsi itu tidak berkembang. Korupsi itu rata-rata bersifat personal kalau kita bicara partai politik ya,” tutur dia.
Tuntas mengingatkan selama ini belum pernah ada parpol yang melakukan korupsi. Yang terjadi, menurut dia, para individu atau personal dari parpol yang melakukan korupsi. Mereka duduk di kursi jabatan eksekutif maupun legislatif.
“Rata-rata anggota dewan atau Bupati, Wali Kota, kan personal. Untuk lembaganya belum pernah terjadi di dalam sejarah Indonesia. Jadi soal dua periode Ketua Umum partai atau lainnya, mungkin saran-sarannya itu saya agak bingung dengan usulan KPK ini ya, kenapa harus dua periode,” tutur dia.
Tuntas menjelaskan praktik korupsi bisa dilakukan tanpa memandang usia. Anggota senior partai politik bisa terlibat korupsi, begitu juga yang masih muda. Sehingga, menurut dia, sebaiknya KPK tidak masuk ke ranah yang menjadi urusan internal parpol.
“Kalau regenerasi di dalam internal partai politik yang muda itu bisanya di DPRD, yang senior atau yang tua berapa tahun masa pengabdian di partai itu nanti otomatis bisa mencalonkan di DPR, seperti itu kan juga bukan jaminan dia korupsi atau tidak,” kata dia.
Artinya, Tuntas melanjutkan, apa yang menjadi usulan KPK terkait penataan partai politik tidak masuk akal. “Agak-agak kurang make sense dengan arti KPK itu sendiri. Juga tentang penataan parpol ini kan tidak ada hubungannya dengan tingkatan korupsi,” jelasnya.
Melemahkan Parpol
Justru, menurut Tuntas, skema yang diusulkan KPK dinilai dapat melemahkan parpol. Sebab pada dasarnya kader parpol membutuhkan waktu untuk membangun ketokohannya. Waktu dua periode kepemimpinan dinilai terlalu pendek untuk mewujudkan ketokohan para kader parpol.
“Kita lihat seperti Bu Mega [Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri], kemudian ada banyak tokoh lain yang besar di partai politik itu sendiri. Kalau cuma satu periode, dua periode ganti-ganti seperti itu seperti yang tadi saya sampaikan bahwa di parpol itu beda dengan lembaga negara. Di parpol ini kan butuh yang namanya syndrome power ya. Jadi di situ membutuhkan sebuah senioritas yang ikonik dan itu butuh pengalaman,” tegas dia.
Diberitakan Espos sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan lembaganya dan memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuan dalam kajian kami adalah perlunya pembatasan periode kepemimpinan ketua umum partai politik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026), dilansir Antara.
Menurut Budi, kajian tersebut juga menemukan bahwa sistem kaderisasi partai politik belum berjalan optimal. Kondisi ini memicu munculnya biaya politik atau entry cost yang tinggi bagi kader baru.
Fenomena tersebut terlihat dari adanya kader yang baru bergabung, namun langsung mendapat posisi strategis dalam kontestasi politik, seperti nomor urut teratas dalam pemilu.

Leave a Reply