Nyaris Rp1 Miliar Uang Korupsi Alkes Karanganyar Disetor ke Negara

Nyaris Rp1 Miliar Uang Korupsi Alkes Karanganyar Disetor ke Negara
Kejari Karanganyar menyetorkan uang ke kas negara hasil eksekusi perkara korupsi pengadaan alkes yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (16/4/2026). (Istimewa/Kejari Karanganyar)

Semarangtoday.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) dengan menitikberatkan pada pembayaran uang pengganti dan denda oleh para terpidana. Total nilai pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp977.270.723.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Era Indah Soraya, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Pelaksanaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkracht, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari kepada Espos, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan dari enam terpidana dalam perkara tersebut, sebagian besar telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti maupun denda.

Terpidana mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, telah melunasi kewajiban uang pengganti dengan total Rp288 juta. Jumlah tersebut terdiri atas setoran sebelumnya sebesar Rp250 juta pada Januari 2026 dan pelunasan kekurangan Rp38 juta. Selain itu, yang bersangkutan juga telah membayar denda Rp50 juta.

Selanjutnya, terpidana Dodo Nobianto membayarkan uang pengganti sebesar Rp456.931.679 serta denda Rp50 juta.

Terpidana Septian Widhianto juga telah menyetorkan uang pengganti Rp100 juta serta denda Rp50 juta.

“Untuk Jonathan Sukartono, telah membayar uang pengganti sebesar Rp112.339.044. Kemudian Kusmawati juga telah menyetorkan uang pengganti Rp40 juta,” jelasnya.

Sementara itu, untuk terpidana Amin Sukoco, pembayaran uang pengganti baru dilakukan sebagian. Yang bersangkutan baru membayar angsuran pertama sebesar Rp80 juta dan masih memiliki kewajiban Rp114,8 juta.

Kajari mengatakan Kejari Karanganyar akan terus melakukan pemantauan serta penagihan terhadap sisa kewajiban tersebut hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pelaksanaan pidana pengganti,” katanya.

Dalam perkara ini, total uang pengganti yang telah dibayarkan para terpidana mencapai Rp827.270.723, sedangkan total denda sebesar Rp150 juta.

Seluruh dana tersebut dengan total Rp977.270.723 telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kajari menambahkan pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi selain penjatuhan pidana badan kepada pelaku.

“Tidak hanya penindakan, tetapi bagaimana kerugian negara bisa kembali. Itu yang terus kami dorong dalam setiap penanganan perkara tipikor,” katanya.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar pada tahun anggaran 2022–2023.

Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap pada awal 2026.

Kajari Karanganyar berharap pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran publik.

“Ini juga menjadi peringatan bahwa setiap penyimpangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Leave a Reply