Semarangtoday.com, SEMARANG — Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, diduga memeras terdakwa berinisial INKD hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming meringankan tuntutan. Kini, jaksa berinisial DAB tersebut tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pidana.
Informasi yang diterima Espos, DAB diduga meminta uang sebesar Rp140 juta kepada terdakwa dengan janji tuntutan yang lebih ringan. Adapun terdakwa INKD, diketahui tersandung kasus judi daring atau judi online (Judol).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Arfan Triono, membenarkan adanya pemanggilan oknum jaksa di Kejari Rembang. DAW, kini sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pidana.
“Nggih [iya], sekarang masih dalam proses,” kata Arfan, Jumat (17/4/2026).
Saat ini, lanjut Arfan, pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Rembang tersebut ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah. Ia menjelaskan, penanganan perkara itu masih berada pada tahap klarifikasi.
“Masih proses klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Jateng,” jelasnya.
Saat ditanyai soal jumlah jaksa yang diperiksa, Arfan mengakui belum mengetahui secara detail. Kejati Jateng, masih menunggu laporan dari tim pengawas.
“Terkait itu saya belum dapat laporannya,” akunya.
Arfan pun meminta publik bersabar terkait pemeriksaan jaksa Kejari Rembang. sebab, kasus tersebut masih berproses.
“Karena masih berproses, belum selesai,” pungkasnya.

Leave a Reply