Rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun Digeledah KPK, 2 HP dan Dokumen SPPD Disita

Rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun Digeledah KPK, 2 HP dan Dokumen SPPD Disita
ilustrasi KPK (detik)

Semarangtoday.com, MADIUN – Rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/4/2026).

Penggeledahan tersebut diduga merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawa sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Sejumlah kendaraan milik penyidik berada di garasi mobil selama proses penggeledahan berlangsung. Dari penggeledahan rumah yang berlokasi di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tersebut, petugas mengamankan berupa dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau SPPD.

Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa penyidik melakukan tanya jawab dan membawa sejumlah dokumen miliknya.

Dia juga mengungkapkan bahwa ada enam penyidik yang datang ke rumahnya. Noor Aflah menyebut beberapa catatan perjalanan dinas miliknya ikut diperiksa dan dibawa tim penyidik.

“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” katanya yang dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kota Madiun tersebut.

Leave a Reply